K1NG PaaS AGREEMENT

PERJANJIAN PaaS K1NG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Party A:

[You]

Pihak A:

[Anda]

Party B:

PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA

Pihak B:

PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA


 

This K1NG PaaS Agreement (Agreement) is made and signed on this day [tanggal hari itu] by and between:

 

Perjanjian PaaS K1NG ("Perjanjian") ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini [tanggal hari itu], oleh dan antara:

 

 

 

1.                    [You], a Client/User who is under the laws of [Country], having its address at [Address] (hereinafter referred to as Party A); and

 

1.                    [Anda], Pelanggan/Pengguna yang secara sah berdasarkan hukum [Negara], memiliki alamat di [Alamat] (selanjutnya disebut sebagai "Pihak A"); dan

 

 

 

2.                    PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA, a company duly established and validly existing under the laws of the Republic of Indonesia, having its registered address at Epiwalk Office Building 3rd Floor Suites A306-307, Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia, in this matter is represented by Indra Suryadarma in his capacity as Director, therefore acting for and on behalf of PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA (hereinafter referred to as Party B); and

 

2.                    PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia, memiliki alamat terdaftar di Gedung Epiwalk Office Lantai 3 Suites A306-307, Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Indra Suryadarma dalam kapasitasnya selaku Direktur, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA (selanjutnya disebut sebagai "Pihak B"); dan

 

 

 

Party A and Party B are referred individually as Party and collectively as both Parties/the Parties hereto.

 

Pihak A dan Pihak B secara masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama-sama disebut "kedua belah Pihak/Para Pihak dalam Perjanjian ini".

 

 

 

WHEREAS:

 

BAHWA:

 

 

 

1.                    Party A has to identify its end-users and all of things related to Party A & all related stakeholders according to the laws and regulations for the purpose of its legitimate and compliant business operations.

 

1.                    Pihak A harus mengidentifikasi pengguna akhir Pihak A, seluruh hal yang berhubungan dengan Pihak A, dan seluruh pihak yang berkepentingan dengan Pihak A sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk tujuan penyelenggaraan usahanya secara sah dan taat hukum.

 

 

 

2.                    Party B is engaged in the business field of information technology and Party B possesses K1NG PaaS technologies to provide related services to Party A.

 

2.                    Pihak B bergerak di bidang usaha teknologi informasi dan Pihak B memiliki teknologi PaaS K1NG untuk menyediakan layanan yang terkait kepada Pihak A.

 

 

 

3.                    Both Parties are corporations duly established and validly existing under the law that have the capacity to perform this Agreement.

 

3.                    Kedua belah Pihak adalah perusahaan yang didirikan dan dijalankan secara sah berdasarkan hukum yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan Perjanjian ini.

 

 

 

NOW, THEREFORE, after reaching consensus on matters related to K1NG PaaS services through friendly negotiation, Party A and Party B hereby enter into this Agreement.

 

MAKA OLEH KARENA ITU, setelah mencapai mufakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan layanan PaaS K1NG melalui musyawarah, Pihak A dan Pihak B dengan ini menandatangani Perjanjian ini.

 

 

 

1.                    Definitions

 

1.                    Definisi

 

 

 

Unless the context otherwise requires, the following terms are defined as follows:

 

Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini didefinisikan sebagai berikut:

 

 

 

1.1                PaaS (Software-as-a-Service): Refers to a service in which the Internet application service provider hosts its applications on its server and clients (referring to Party A in this Agreement) are able to subscribe to the applications they need.

 

1.1                 PaaS (Software-as-a-Service): Merujuk pada suatu layanan dimana penyedia layanan aplikasi Internet mengendalikan aplikasinya pada server nya dan klien (merujuk pada Pihak A dalam Perjanjian ini) dapat berlangganan aplikasi yang mereka butuhkan.

 

 

 

1.2                Agreement: Refers to this Agreement document and its appendices that form an integral part thereof.

 

1.2                 Perjanjian: Merujuk pada dokumen Perjanjian ini dan lampiran-lampirannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan darinya.

 

 

 

1.3                The titles in this Agreement are only for the purpose of reference and do not have any influence on the meaning or interpretation of this Agreement.

 

1.3                 Judul-judul dalam Perjanjian ini hanya untuk tujuan referensi dan tidak memiliki pengaruh pada makna atau penafsiran Perjanjian ini.

 

 

 

1.4                Laws and regulations: Refers to the laws and regulations of the Republic of Indonesia.

 

1.4                 Peraturan perundang-undangan: Merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

 

 

 

1.5                Business days: Refers to days excluding statutory holidays and Saturday and Sunday in the Republic of Indonesia.

 

1.5                 Hari kerja: Merujuk pada hari kecuali hari libur resmi dan hari Sabtu dan hari Minggu di Republik Indonesia.

 

 

 

1.6                Service Period: Refers to the period for which Party B provides services according to this Agreement.

 

1.6                 Periode Layanan: Merujuk pada periode dimana Pihak B memberikan layanan sesuai dengan Perjanjian ini.

 

 

 

1.7                Authorisation: Refers to when Party As end-users and/or stakeholders give Consent for Party A to provide their data (including Personal Data) to Party B and its affiliates to manage the data through the K1NG PaaS services, except when Consent is not required as stipulated by laws and regulations.

 

1.7                 Otorisasi: Merujuk pada ketika pengguna akhir Pihak A dan/atau pihak yang berkepentingan memberikan Persetujuan kepada Pihak A untuk memberikan data mereka (termasuk Data Pribadi) kepada Pihak B dan afiliasinya agar dapat mengelola data tersebut melalui layanan PaaS K1NG, kecuali Persetujuan tersebut tidak dipersyaratkan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

 

 

 

1.8                Consent: Refers to a written statement either manually or electronically given by the owner of the Data (including Personal Data) after obtaining full explanation regarding the action of obtaining, collecting, processing, analyzing, storing, displaying, announcing, transferring and disseminating including the confidentiality and non-confidentiality of Data (including Personal Data).

 

1.8                 Persetujuan: Merujuk pada pernyataan secara tertulis baik secara manual atau elektronik yang diberikan oleh Pemilik Data (termasuk Data Pribadi) setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data (termasuk Data Pribadi).

 

 

 

1.9                Personal Data: Refers to Certain Individual Data which is stored (saved), maintained, and its correctness is preserved as well as its confidentiality being protected. Certain Individual Data means each information which is correct and real which is embedded into and may be identified, either directly or indirectly, to each individual which usage shall be based on the prevailing laws and regulations.

 

1.9                 Data Pribadi: Merujuk pada Data Perseorangan Tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. Data Perseorangan Tertentu berarti setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

1.10             API (Application Programming Interface): Refers to a group of pre-defined functions which purpose is to allow application programmes and developers to access a set of routines through certain software or hardware without accessing source codes or understanding the details of the internal working mechanism.

 

1.10              API (Application Programming Interface): Merujuk pada suatu kelompok fungsi yang telah ditetapkan sebelumnya yang bertujuan agar program-program dan para pengembang aplikasi dapat mengakses satu set rutinitas melalui perangkat lunak atau perangkat keras tertentu tanpa mengakses kode sumber atau memahami rincian mekanisme kerja internal.

 

 

 

1.11             Web Application: An application that can be accessed via the Web. It is made up of various Web components that perform specific tasks, and it presents services to clients via the Web.

 

1.11              Aplikasi Web: Sebuah aplikasi yang dapat diakses melalui Web. Terdiri dari berbagai komponen Web yang melakukan tugas tertentu, dan menyajikan layanan kepada klien melalui Web.

1.12             Mobile Application: An application that can be accessed via the Mobile Phone.

 

1.12              Aplikasi Seluler: Sebuah aplikasi yang dapat diakses melalui Perangkat Seluler.

 

 

 

1.13             Volume: The number of times the client submits an API/Web Application request during the Service Period based on the agreed service functions and in other manners determined by both Parties.

 

1.13              Volume: Jumlah berapa kali klien mengajukan permintaan API/ Aplikasi Web selama Periode Layanan berdasarkan fungsi layanan yang telah disepakati dan dengan cara lain yang ditentukan oleh kedua belah Pihak.

 

 

 

2.                    Cooperation and Form of Cooperation

 

2.                    Kerja Sama dan Bentuk Kerja Sama

 

 

 

2.1                 Party A shall use the [K1NG PaaS] services (referred to as Party Bs Services or the Services) provided by Party B according to the terms and conditions agreed herein.

 

2.1                 Pihak A wajib menggunakan layanan [PaaS K1NG] (disebut sebagai "Layanan Pihak B" atau "Layanan") yang disediakan oleh Pihak B sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini.

 

 

 

2.2                 Party B is responsible for providing an interface for Party A to use the Services. The interface Party B provides to Party A is an important proof for the use of the Services. Unless otherwise agreed or specified, the instructions Party A sends to Party B via the interface and related actions are considered Party As actions.

 

2.2                 Pihak B bertanggung jawab untuk menyediakan antarmuka untuk Pihak A dalam rangka menggunakan Layanan. Antarmuka yang disediakan oleh Pihak B kepada Pihak A adalah bukti penting untuk penggunaan Layanan. Kecuali disepakati atau ditentukan lain, instruksi yang dikirimkan oleh Pihak A kepada Pihak B melalui antarmuka dan tindakan terkait dianggap sebagai tindakan Pihak A.

 

 

 

2.3                 Party A shall send its service requests to Party B through the SDK/API/Web Application/Mobile Application provided by Party B. Party B shall send the service outcome to Party A through the SDK/API/Web Application/Mobile Application.

 

2.3                 Pihak A akan mengirimkan permintaan layanannya kepada Pihak B melalui SDK/API/Aplikasi Web/Aplikasi Seluler yang disediakan oleh Pihak B. Pihak B akan mengirimkan hasil layanan kepada Pihak A melalui SDK/API/Aplikasi Web/Aplikasi Seluler.

 

 

 

3.                    Services

 

3.                    Layanan

 

 

 

3.1                 Party B may provide Services to Party A through Party Bs affiliated companies and all of Party Bs products, which include, but are not limited to, PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA, K1NG Corporation (k1ngcorporation.com), K1NG Universe (k1nguniverse.com).

 

 

3.1                 Pihak B dapat memberikan Layanan kepada Pihak A melalui perusahaan afiliasi Pihak B dan seluruh produk yang dimiliki oleh Pihak B, yang termasuk, namun tidak terbatas pada, PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA, K1NG Corporation (k1ngcorporation.com), K1NG Universe (k1nguniverse.com).

 

 

 

4.                    Service Period, Fees and Payment

 

4.                    Periode Layanan, Biaya dan Pembayaran

 

 

 

4.1                 Service Period

 

4.1                 Periode Layanan

 

 

 

4.1.1            The Service Period starts at the Agreement signed date. Unless otherwise agreed, this Agreement shall terminate immediately when the top-up value (i.e. service fee)/volume limit is used up or on the date of expiration of the Service Period, whichever is earlier, and there is no fee or volume renewal during the Service Period. Top-up during the Service Period must be completed before the current top-up value/volume is used up. If the service fee/volume is not used up in the current Service Period, Party B is not required to refund the balance or extend its expiration date.

 

4.1.1            Periode Layanan dimulai pada tanggal penandatanganan Perjanjian. Kecuali disepakati sebaliknya, Perjanjian ini akan berakhir dengan segera ketika nilai top-up (yaitu biaya layanan)/batas volume habis atau pada tanggal berakhirnya Periode Layanan, mana yang lebih dulu, dan tidak ada biaya atau volume pembaruan selama Periode Layanan. Top-up selama Periode Layanan harus diselesaikan sebelum nilai top-up/volume yang ada habis. Jika biaya layanan/volume tidak habis dalam Periode Layanan yang sedang berjalan, maka Pihak B tidak diwajibkan untuk mengembalikan saldo atau memperpanjang tanggal kedaluwarsanya.

 

 

 

4.2                 Fees and payment

 

4.2                 Biaya dan pembayaran

 

 

 

4.2.1            This is a pre-paid service Agreement.

 

4.2.1            Perjanjian ini merupakan Perjanjian layanan pra-bayar.

 

 

 

4.2.2            Party B shall charge in real-time according to the functions Party A uses and the number of times (requests) Party A uses the Services. The amount shall be deducted from Party As service fee/volume.

 

4.2.2            Pihak B akan mengenakan biaya secara real-time sesuai dengan fungsi yang digunakan Pihak A dan berapa kali (permintaan) Pihak A menggunakan Layanan. Jumlah tersebut akan dikurangkan dari biaya layanan/volume Pihak A.

 

 

 

5.                    Rights and Obligations

 

5.                    Hak dan Kewajiban

 

 

 

5.1                 Party As rights and obligations

 

5.1                 Hak dan Kewajiban Pihak A

 

 

 

5.1.1            Party A has the right to submit service requests to Party B as agreed herein. Party A shall pay Party B service fees in full and on time and designate persons-in-charge to cooperate, liaise and communicate with Party B when Party B is providing professional services.

 

5.1.1            Pihak A berhak untuk mengajukan permintaan layanan kepada Pihak B sebagaimana disepakati dalam Perjanjian ini. Pihak A harus membayar biaya layanan kepada Pihak B secara penuh dan tepat waktu dan menunjuk penanggung jawab untuk bekerja sama, berhubungan dan berkomunikasi dengan Pihak B ketika Pihak B menyediakan layanan profesional.

 

 

 

5.1.2            Party A shall use Party Bs Services according to the allowed and available scope for Party A. Party A may not use the service information it obtains for purposes other than what is agreed herein. Party A shall keep the service information provided by Party B confidential. Party A shall abide strictly by laws and regulations and refrain from engaging in any activities that infringe on personal information or commercial secrets.

 

5.1.2            Pihak A harus menggunakan layanan Pihak B sesuai dengan ruang lingkup yang diizinkan dan yang tersedia bagi Pihak A. Pihak A tidak dapat menggunakan informasi layanan yang diperolehnya untuk tujuan selain dari apa yang disepakati dalam Perjanjian ini. Pihak A harus merahasiakan informasi layanan yang diberikan oleh Pihak B. Pihak A harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan menahan diri untuk tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang melanggar informasi pribadi atau rahasia dagang.

 

 

 

5.1.3            Party A undertakes that the service requests and related data Party A submits to Party B must be legitimate, true and fully, effectively authorized and after obtaining Consent from the Party As end-users and/or business stakeholders. The related data is data of the end-users and their business data in Party As real business scenarios (including Personal Data).

 

5.1.3            Pihak A menyanggupi bahwa permintaan layanan dan data terkait yang Pihak A serahkan kepada Pihak B harus sah, benar dan terotorisasi secara penuh, efektif dan setelah mendapat Persetujuan dari pengguna akhir dan/atau pemangku kepentingan usaha Pihak A. Data terkait adalah data pengguna akhir dan data usaha mereka dalam skenario usaha nyata Pihak A (termasuk Data Pribadi).

 

 

 

5.1.4            Without written consent from Party B, Party A may not promote the services provided by Party B or use Party Bs name, business introductory information, marks, trademarks, intellectual property rights, etc.

 

5.1.4            Tanpa persetujuan tertulis dari Pihak B, Pihak A tidak dapat mempromosikan layanan yang disediakan oleh Pihak B atau menggunakan nama, informasi pengantar usaha, merek, merek dagang, hak kekayaan intelektual, dll milik Pihak B.

 

 

 

5.1.5            Party A shall use the products and Services provided by Party B for its own purposes only and may not engage in any businesses that compete with Party B.

 

5.1.5            Pihak A harus menggunakan produk dan layanan yang disediakan oleh Pihak B untuk keperluannya sendiri saja dan tidak dapat terlibat dalam usaha yang bersaing dengan Pihak B.

 

 

 

5.1.6            Unless otherwise necessary for realising the purpose of this Agreement, Party A may not store, reproduce, download or print the Services information it obtains.

 

5.1.6            Kecuali memang perlu untuk mewujudkan tujuan Perjanjian ini, Pihak A tidak dapat menyimpan, mereproduksi, mengunduh atau mencetak informasi Layanan yang pihaknya peroleh.

 

 

 

5.2                 Party Bs rights and obligations

 

5.2                 Hak dan Kewajiban Pihak B

 

 

 

5.2.1            Party B is responsible for providing Services. Party B shall provide Party A with standard interface documents, activate service accounts and passwords for Party A, assist Party A in connecting to the interfaces and provide professional operational services.

 

5.2.1           Pihak B bertanggung jawab untuk menyediakan Layanan. Pihak B harus memberikan kepada Pihak A dokumen antarmuka standar, mengaktifkan akun layanan dan kata sandi untuk Pihak A, membantu Pihak A agar terhubung ke antarmuka dan menyediakan layanan operasional secara profesional.

 

 

 

5.2.2            Party B is responsible for the design, development and data processing of its K1NG PaaS system to make the system able to support the normal running of services that are provided in this cooperation. Party B has the obligation to provide support for Party As repair and maintenance requests.

 

5.2.2           Pihak B bertanggung jawab atas desain, pengembangan, dan pemrosesan data sistem PaaS K1NG-nya agar sistem tersebut dapat mendukung berjalannya layanan secara normal yang disediakan dalam kerja sama ini. Pihak B memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan atas permintaan perbaikan dan pemeliharaan dari Pihak A.

 

 

 

5.2.3            To optimise the Services it provides to Party A, Party B may upgrade, debug, etc., its service systems without any prior consent from Party B.

 

5.2.3           Untuk mengoptimalkan Layanan yang disediakannya kepada Pihak A, Pihak B dapat melakukan upgrade, debug, dll, pada sistem layanannya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak B.

 

 

 

5.2.4            When normal Services are disrupted due to an error on Party Bs end, Party B shall respond within 12 hours of Party A reporting the error. For other technical support requests, Party B shall provide Services corresponding to the service response levels agreed in Appendix I.

 

5.2.4           Ketika Layanan normal terganggu karena kesalahan pada Pihak B, maka Pihak B harus menanggapinya dalam waktu 12 jam sejak Pihak A melaporkan kesalahan tersebut. Untuk permintaan dukungan teknis lainnya, Pihak B harus memberikan layanan sesuai dengan tingkat respon layanan yang disepakati dalam Lampiran I.

 

 

 

5.2.5            Party B shall categorise and diagnose events reasonably based on the data transmitted by Party A. Party A shall handle and be responsible for all outcomes (including, but not limited to: (i) service errors that arise from the inauthenticity or inaccuracy of the data provided by Party A to Party B; (ii) disputes involving Party B with Party As end-users and/or business stakeholders.

 

5.2.5           Pihak B harus mengkategorikan dan mendiagnosa peristiwa-peristiwa secara wajar berdasarkan pada data yang dikirimkan oleh Pihak A. Pihak A harus menangani dan bertanggung jawab atas seluruh hasil (termasuk, namun tidak terbatas pada: (i) kesalahan layanan yang timbul dari ketidakbenaran atau ketidaktepatan data yang diberikan oleh Pihak A kepada Pihak B; (ii) perselisihan yang melibatkan Pihak B dengan pengguna akhir dan/atau pemangku kepentingan usaha Pihak A.

 

 

 

5.2.6            Party B has the right to suspend all services when Party A fails to pay the service fees as agreed in this Agreement.

 

5.2.6           Pihak B berhak untuk menangguhkan seluruh layanan ketika Pihak A tidak membayar biaya layanan sebagaimana disepakati dalam Perjanjian ini.

 

 

 

5.2.7            When Party A disagrees with the service outcome and requests for a re-verification, Party B shall carry out verification and reply promptly.

 

5.2.7           Ketika Pihak A tidak setuju dengan hasil layanan dan meminta re-verifikasi, maka Pihak B harus melaksanakan verifikasi dan menanggapinya dengan segera.

 

 

 

5.2.8            The service information Party B provides to Party A is only to be used as reference for Party As judgement. Party B does not fully guarantee the accuracy and comprehensiveness of its contents or their uniqueness in supporting decision-making. Party B is not responsible for the judgements Party A makes using the aforementioned information and their outcomes.

 

5.2.8           Informasi layanan yang disediakan oleh Pihak B kepada Pihak A hanya untuk digunakan sebagai rujukan penilaian Pihak A. Pihak B tidak sepenuhnya menjamin keakuratan dan kelengkapan kontennya atau keunikannya dalam membantu pengambilan keputusan. Pihak B tidak bertanggung jawab atas penilaian yang dibuat oleh Pihak A dengan menggunakan informasi tersebut dan hasilnya.

 

 

 

5.2.9            Party B shall notify Party A immediately when there is temporary service disruption due to upgrade of Party Bs system, system errors, reasons attributable to data sources, etc., or changes to the scope of Services that can be provided by Party B.

 

5.2.9           Pihak B harus memberitahu Pihak A dengan segera bila terdapat gangguan layanan sementara yang dikarenakan upgrade sistem, kesalahan sistem, alasan yang disebabkan sumber data, dll, milik Pihak B atau perubahan lingkup Layanan yang dapat disediakan oleh Pihak B.

 

 

 

5.2.10         Where Party A violates the Agreement confidentiality or Authorisation clauses or uses the Services not according to what is agreed, Party A agrees to bear liability for breach of Agreement by paying to Party B damages equivalent to 10% of the incurred Agreement amount and Party B has the right to suspend or terminate the Services. The suspended Services will be resumed after Party A pays the damages and as decided by Party B based on the actions Party A takes to correct the situation.

 

5.2.10       Jika Pihak A melanggar kerahasiaan Perjanjian atau klausa Otorisasi atau menggunakan Layanan tidak sesuai dengan apa yang disepakati, maka Pihak A setuju untuk bertanggung jawab atas pelanggaran Perjanjian dengan membayar ganti rugi kepada Pihak B yang setara dengan 10% dari nilai Perjanjian yang timbul dan Pihak B berhak untuk menangguhkan atau mengakhiri Layanan. Layanan yang ditangguhkan akan dilanjutkan kembali setelah Pihak A membayar ganti rugi dan sebagaimana diputuskan oleh Pihak B berdasarkan tindakan yang dilakukan Pihak A untuk memperbaiki situasi.

 

 

 

5.2.11         For the purpose of performing this Agreement, Party B may provide Services to Party A through Party Bs affiliated companies and all of Party Bs products, which include, but are not limited to, PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA, K1NG Corporation (k1ngcorporation.com), K1NG Universe (k1nguniverse.com).

 

5.2.11       Untuk tujuan melaksanakan Perjanjian ini, Pihak B dapat memberikan Layanan kepada Pihak A melalui perusahaan afiliasi Pihak B dan seluruh produk yang dimiliki oleh Pihak B, yang termasuk, namun tidak terbatas pada, PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA, K1NG Corporation (k1ngcorporation.com), K1NG Universe (k1nguniverse.com).

 

 

 

5.2.12         Party B shall give a written notice to Party A, where Party A must deliver such notice immediately to the owner of the Personal Data, if there is any failure in protecting the secrecy of the Personal Data no later than 14 days after the failure is disclosed by providing the reason or cause of the occurrence of the failure in protecting the secrecy of Personal Data.

 

5.2.12       Pihak B harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak A, dimana Pihak A harus segera mengirimkan pemberitahuan tersebut kepada pemilik Data Pribadi, jika terjadi kegagalan dalam melindungi kerahasiaan Data Pribadi selambat-lambatnya 14 hari setelah kegagalan diungkapkan dengan memberikan alasan atau penyebab terjadinya kegagalan dalam melindungi kerahasiaan Data Pribadi.

 

 

 

5.2.13         Party A shall be responsible for remittance charge.

 

5.2.13       Pihak A akan bertanggung jawab atas biaya pembayaran.

 

 

 

6.                    Intellectual Property Rights

 

6.                    Hak Kekayaan Intelektual

 

 

 

6.1                 Party B owns the intellectual property rights to and ownership of all contents related to the products and services hereunder, which include, but are not limited to, software, programmes, source codes, documentations, patents, trademarks, copyrights, proprietary technologies, trade secrets, literal expressions and their combinations, data, data variables, data algorithms, data/risk management models, icons, diagrams, charts, colours and interface designs. Unless there is consent from Party B, this Agreement does not grant Party A any rights related to Party Bs intellectual property rights.

 

6.1                 Pihak B memiliki hak kekayaan intelektual dan kepemilikan atas seluruh konten yang terkait dengan produk dan layanan dalam Perjanjian ini, yang meliputi, namun tidak terbatas pada, perangkat lunak, program, kode sumber, dokumentasi, paten, merek dagang, hak cipta, teknologi bersifat hak milik, rahasia dagang, ungkapan literal dan kombinasinya, data, variabel data, algoritma data, model manajemen risiko/data, ikon, diagram, bagan, warna, dan desain antarmuka. Kecuali ada persetujuan dari Pihak B, Perjanjian ini tidak memberikan kepada Pihak A hak apapun yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual Pihak B.

 

 

 

6.2                 Unless otherwise agreed, neither Party may obtain the copyrights, patent rights, trademark rights or other intellectual property rights of the other party through this Agreement.

 

6.2                 Kecuali disepakati lain, tidak ada Pihak yang dapat memperoleh hak cipta, hak paten, hak merek dagang atau hak kekayaan intelektual lain milik Pihak lainnya melalui Perjanjian ini.

 

 

 

7.                    Confidentiality and Information Security

 

7.                    Kerahasiaan dan Keamanan Informasi

 

 

 

7.1                 Confidential Information: Information that the disclosing Party (or its parent company, subsidiaries and affiliated companies) disclosed to the receiving Party. It includes, but is not limited to, the contents of this Agreement, cooperation model, business plans, investments, business proposals, analysis or computing methods, systems, data, data variables, data algorithms, data/risk management models, programmes, installations, specifications, series, designs, research or development activities and plans, intellectual property rights, proprietary technologies, service information and service details, operation and marketing plans, promotion methods, sales volume, customer lists, business opportunities, costs, prices and other financial information.

 

7.1                 Informasi Rahasia: Informasi yang diungkapkan oleh Pihak pengungkap (atau perusahaan induk, anak perusahaan dan perusahaan afiliasinya) kepada Pihak penerima. Meliputi, namun tidak terbatas pada, isi Perjanjian ini, model kerja sama, rencana usaha, investasi, proposal usaha, metode analisis atau komputasi, sistem, data, variabel data, algoritma data, data/model manajemen risiko, program, instalasi, spesifikasi, seri, desain, kegiatan dan rencana penelitian atau pengembangan, hak kekayaan intelektual, teknologi bersifat hak milik, informasi layanan dan rincian layanan, rencana operasi dan pemasaran, metode promosi, volume penjualan, daftar pelanggan, peluang usaha, biaya, harga dan informasi keuangan lainnya.

 

 

 

7.2                 Confidential Information excludes: (1) information that is already known through legitimate means by the time it is received and that is not bound by confidentiality obligation; (2) information that becomes public information not due to the recipients breach of Agreement; (3) information that the recipient receives from other information sources other than the disclosing party and its affiliates; (4) information that the disclosing Party does not expressly specify as confidential information; and (5) information developed by the recipient lawfully and independently without using any Confidential Information, or information obtained through performing data analysis on the recipients information.

 

7.2                 Informasi rahasia tidak termasuk: (1) informasi yang sudah diketahui melalui cara yang sah pada saat diterima dan yang tidak terikat dengan kewajiban kerahasiaan; (2) informasi yang merupakan informasi publik bukan karena pelanggaran Perjanjian oleh penerima; (3) informasi yang diterima oleh penerima dari sumber informasi lain selain Pihak pengungkap dan afiliasinya; (4) informasi yang oleh Pihak pengungkap tidak secara tegas ditetapkan sebagai informasi rahasia; dan (5) informasi yang dikembangkan oleh penerima secara sah dan mandiri tanpa menggunakan Informasi Rahasia, atau informasi yang diperoleh melalui analisis data atas informasi milik penerima.

 

 

 

7.3                 The abovementioned Confidential Information can be presented verbally or in the form of data or texts and documents, books, audio recordings, video recordings, CDs, software, webpages, user terminals and other tangible media that contain such data or texts.

 

7.3                 Informasi Rahasia tersebut di atas dapat disajikan secara lisan atau dalam bentuk data atau teks dan dokumen, buku, rekaman audio, rekaman video, CD, software, halaman web, terminal pengguna dan media berwujud lainnya yang berisi data atau teks tersebut.

 

 

 

7.4                 When the disclosing Party is providing confidential information, if it is in writing, words such as Confidential should be indicated; if it is in verbal or visual form, it should be stated expressly to the receiving Party before the disclosure that the information is confidential.

 

7.4                 Ketika Pihak pengungkap memberikan informasi rahasia, jika secara tertulis, kata-kata "Rahasia" harus ditunjukkan; jika dalam bentuk lisan atau visual, harus dinyatakan secara tegas kepada Pihak penerima sebelum pengungkapan bahwa informasi tersebut bersifat rahasia.

 

 

 

7.5                 Unless otherwise agreed, without the written consent of the disclosing Party, all confidential information must be kept strictly confidential. Party A and Party B agree to not directly or indirectly cause, permit or allow the Confidential Information to be disclosed, announced, transferred, divulged to or appropriated by any third parties. The receiving Party also may not disclose Confidential Information to third parties and its employees who are not required to know the information.

 

7.5                 Kecuali disepakati lain, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak pengungkap, seluruh informasi rahasia harus dijaga kerahasiaannya. Pihak A dan Pihak B sepakat untuk tidak secara langsung atau tidak langsung menyebabkan, mengizinkan atau membiarkan Informasi Rahasia diungkapkan, diumumkan, dikirim, dibocorkan atau diambil oleh pihak ketiga manapun. Pihak penerima juga tidak dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga dan karyawannya yang tidak diharuskan untuk mengetahui informasi tersebut.

 

 

 

7.6                 Confidential Information shall remain the property of the disclosing Party. If this Agreement is expired or terminated for any reason, the receiving Party shall cease using the Confidential Information and each Party shall, at the other Partys option, return or destroy all Confidential Information of the other Party.

 

7.6                 Informasi Rahasia akan tetap menjadi milik Pihak pengungkap. Jika Perjanjian ini kedaluwarsa atau diakhiri karena alasan apapun, maka Pihak penerima harus berhenti menggunakan Informasi Rahasia dan masing-masing Pihak akan, atas pilihan Pihak lainnya, mengembalikan atau memusnahkan seluruh Informasi Rahasia milik Pihak lainnya.

 

 

 

7.7                 Unless otherwise agreed, Party A and Party B agree that the following shall not be deemed as violations of the confidentiality obligation: (1) Party B provides information to data sources for the purpose of performing this Agreement; (2) information is provided to Party Bs affiliated companies; (3) confidential information that is compiled, edited, modified or sorted as appropriate is provided to lawyers and accountants and other professional service providers when necessary and in a reasonable manner for third parties to carry out lawful due diligence; and (4) information is provided as required by laws, regulations, regulatory bodies or courts with jurisdiction, but the disclosing Party of the Confidential Information must be notified immediately when it is not prohibited.

 

7.7                 Kecuali disepakati lain, Pihak A dan Pihak B sepakat bahwa hal-hal berikut ini tidak akan dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kerahasiaan: (1) Pihak B menyediakan informasi kepada sumber data untuk tujuan melaksanakan Perjanjian ini; (2) informasi diberikan kepada perusahaan afiliasi Pihak B; (3) informasi rahasia yang disusun, diedit, dimodifikasi atau disortir sesuai keperluan diberikan kepada penasihat hukum dan akuntan dan penyedia layanan profesional lainnya bila perlu dan dengan cara yang wajar bagi pihak ketiga untuk melakukan uji tuntas yang sah; dan (4) informasi diberikan sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum, peraturan, badan pengawas atau pengadilan yang memiliki yurisdiksi, namun Pihak pengungkap Informasi Rahasia harus diberitahu dengan segera bila hal tersebut tidak dilarang.

 

 

 

7.8                 The Parties hereto acknowledge that unless Confidential Information is made public according to law, the confidentiality obligation remains in force with effect from the time of the signing of this Agreement and is not affected whether or not Party A continues to use Party Bs Services.

 

7.8                 Para Pihak dalam Perjanjian ini mengakui bahwa kecuali Informasi Rahasia dibuat terbuka menurut hukum, kewajiban kerahasiaan tetap berlaku sejak waktu penandatanganan Perjanjian ini dan tidak terpengaruh apakah Pihak A terus menggunakan layanan Pihak B atau tidak.

 

 

 

7.9                 The Parties hereto shall abide by provisions of laws and regulations that pertain to management of information security and take effective measures to ensure information security, which include, but are not limited to, ensuring safe operation of the computer system and its auxiliary devices, installations (including network), operating environment and information system functions.

 

7.9                 Para Pihak dalam Perjanjian ini harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan manajemen keamanan informasi dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan keamanan informasi, yang meliputi, namun tidak terbatas pada, memastikan keamanan operasi sistem komputer beserta perangkat tambahan, instalasi (termasuk jaringan), lingkungan operasi dan fungsi sistem informasinya.

 

 

 

8.                    Anti-commercial Bribery

 

8.                    Anti-Suap komersial

 

 

 

8.1                 The Parties hereto are aware of and willing to abide strictly by the provisions of the laws on anti-commercial bribery. Bribery and corruption in any manner are against the law and will bring negative consequences.

 

8.1                 Para Pihak dalam Perjanjian ini mengetahui dan bersedia untuk mematuhi selurus-lurusnya ketentuan undang-undang tentang anti-suap komersial. Suap dan korupsi dengan cara apapun adalah melanggar hukum dan akan membawa konsekuensi negatif.

 

 

 

8.2                 The Parties hereto may not solicit or accept from or provide to the other party, individuals acting for the other party or other related individuals any benefits that are not agreed herein, which include, but are not limited to, explicit discounts, implicit discounts, cash, gift cards, tangible items, negotiable securities, travel and other intangible benefits. This does not apply when the benefits are industry norms or common etiquette. Related individuals refers to individuals other than those acting for both Parties and who have direct or indirect stake in this Agreement, such as the friends and relatives of those acting for both Parties.

 

8.2                 Para Pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat meminta atau menerima dari atau memberikan kepada pihak lainnya, individu yang bertindak untuk pihak lainnya atau individu terkait lainnya, manfaat apapun yang tidak disepakati dalam Perjanjian ini, yang termasuk, namun tidak terbatas pada, diskon eksplisit, diskon implisit, uang tunai, kartu hadiah, barang berwujud, surat berharga yang dapat dinegosiasikan, perjalanan dan manfaat tidak berwujud lainnya. Ketentuan ini tidak berlaku ketika manfaat tersebut merupakan norma industri atau etika umum. Individu terkait merujuk pada individu selain yang bertindak untuk kedua belah Pihak dan yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam Perjanjian ini, seperti teman dan kerabat dari yang bertindak untuk kedua belah Pihak.

 

 

 

9.                    Non-hiring Clause

 

9.                    Klausul Larangan Mempekerjakan

 

 

 

9.1                 During the period of cooperation between the Parties hereto and within 12 months after termination of the cooperation, neither Party may directly or indirectly hire the other partys employees or former employees, unless it has been more than one year since they left the other Partys employment.

 

9.1                 Selama periode kerja sama antara Para Pihak dalam Perjanjian ini dan dalam waktu 12 bulan setelah pengakhiran kerja sama, tidak ada Pihak yang dapat secara langsung atau tidak langsung mempekerjakan karyawan atau mantan karyawan pihak lainnya, kecuali sudah lebih dari satu tahun sejak mereka meninggalkan hubungan kerja dengan Pihak lainnya.

 

 

 

10.                 Liability for Breach of Agreement

 

10.                 Tanggung Jawab atas Pelanggaran Perjanjian

 

 

 

10.1              Where Party A fails to make fee payment on time without a valid reason, if it is less than 15 days late, it shall bear damages equivalent to 0.05% of the amount payable per day; if it is more than 15 days late, Party B has the right to terminate the Agreement unilaterally and Party A shall pay Party B damages equivalent to 0.05% of the amount payable per day until the Service Period is expired.

 

10.1              Jika Pihak A gagal melakukan pembayaran biaya secara tepat waktu tanpa alasan yang sah, jika terlambat kurang dari 15 hari, pihaknya wajib membayar ganti rugi yang setara dengan 0,05% dari jumlah yang harus dibayarkan per hari; jika terlambat lebih dari 15 hari, Pihak B berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak dan Pihak A wajib membayar ganti rugi kepada Pihak B setara dengan 0,05% dari jumlah yang harus dibayarkan per hari sampai Periode Layanan berakhir.

 

 

 

10.2              Unless otherwise agreed, where a Party hereto fails to perform this Agreement or abide by the agreements and does not make corrections or take remedial measures in a timely manner, it shall bear liability for breach of Agreement by paying the non-defaulting Party 5% of the incurred Agreement amount and compensating the non-defaulting Party for the direct economic losses (including reasonable fees and costs for investigation, arbitration, litigation, lawyers, etc.) it incurs as a result of the breach.

 

10.2              Kecuali disepakati sebaliknya, apabila suatu Pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat melaksanakan Perjanjian ini atau mematuhi perjanjian dan tidak melakukan perbaikan atau mengambil tindakan perbaikan secara tepat waktu, maka pihaknya wajib bertanggung jawab atas pelanggaran Perjanjian dengan membayar kepada Pihak yang tidak wanprestasi sebesar 5% dari jumlah Perjanjian yang ada dan memberi kompensasi kepada Pihak yang tidak wanprestasi atas kerugian ekonomi langsung (termasuk biaya dan ongkos yang wajar untuk penyelidikan, arbitrase, litigasi, penasihat hukum, dll.) yang ditimbulkannya akibat pelanggaran tersebut.

 

 

 

10.3              Where this Agreement terminates due to reasons attributable to Party A, Party A is not entitled to ask Party B for refund of the service fee balance. Where this Agreement terminates due to Party Bs fault or reasons attributable to the data sources, Party B shall refund the service fee balance (for top-up fees and fees for services with time or volume limit, refund shall be made based on the remaining volume for the current period = Remaining volume for the current period * Unit price; for fees for services with time limit but no volume limit, refund shall be made based on the ratio of the remaining period to the current Service Period = Service fee for the current period * Remaining period/Service Period) within [ 7 ] working days of the termination. Fees corresponding to free volume and professional service fees will not be refunded.

 

10.3              Apabila Perjanjian ini berakhir karena alasan yang disebabkan oleh Pihak A, maka Pihak A tidak berhak meminta Pihak B untuk mengembalikan sisa biaya layanan. Apabila Perjanjian ini berakhir karena kesalahan Pihak B atau alasan yang disebabkan oleh sumber data, maka Pihak B wajib mengembalikan sisa biaya layanan (untuk biaya top-up dan biaya untuk layanan dengan batas waktu atau volume, pengembalian dana akan dilakukan berdasarkan volume yang tersisa untuk periode yang berjalan = Volume yang tersisa untuk periode yang berjalan * Harga satuan; untuk biaya layanan dengan batas waktu namun tidak ada batas volume, pengembalian dana akan dilakukan berdasarkan rasio periode yang tersisa dengan Periode Layanan yang berjalan = Biaya layanan untuk periode yang berjalan * Periode yang tersisa/Periode Layanan) dalam waktu [7] hari kerja dari pengakhiran. Biaya yang terkait dengan free volume dan biaya layanan profesional tidak akan dikembalikan.

 

 

 

10.4              If any Party hereto is unable to fulfil its obligations hereunder due to reasons attributable to the other Party or other reasons that are not attributable to it, it is not required to compensate the other Party for its losses.

 

10.4              Jika salah satu Pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini karena alasan yang disebabkan oleh Pihak lainnya atau alasan lain yang tidak disebabkan olehnya, maka Pihak tersebut tidak diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada Pihak lainnya atas kerugian yang dialaminya.

 

 

 

10.5              No failure or delay on the part of any Party hereto in the exercise of any rights hereunder shall operate as a waiver thereof, nor shall any partial exercise of any such rights preclude any other or further exercise thereof. The waiver of a particular right shall not operate or be construed as a waiver of any other rights.

 

10.5              Tidak ada kegagalan atau keterlambatan pada bagian Pihak manapun berdasarkan Perjanjian ini dalam pelaksanaan setiap hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini yang akan berlaku sebagai pengesampingan daripadanya, tidak pula setiap pelaksanaan sebagian hak-hak tersebut yang akan menghalangi pelaksanaan lain atau lebih lanjut daripadanya. Pengesampingan hak tertentu tidak akan berlaku atau ditafsirkan sebagai suatu pengesampingan dari setiap hak-hak lainnya.

 

 

 

11.                 Termination

 

11.                 Pengakhiran

 

 

 

11.1              This Agreement shall terminate on the occurrence of any of the following:

 

11.1              Perjanjian ini akan berakhir pada saat terjadinya salah satu dari hal berikut:

 

 

 

11.1.1         on the expiry of the Service Period unless specifically extended by written agreement by the Parties hereto;

 

11.1.1         pada saat berakhirnya Periode Layanan kecuali secara khusus diperpanjang dengan perjanjian tertulis oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini;

 

 

 

11.1.2         by mutual agreement of the Parties hereto; and/or

 

11.1.2         dengan persetujuan bersama Para Pihak dalam Perjanjian ini; dan/atau

 

 

 

11.1.3         by a written notice from the non-defaulting Party if the other Party conducts breach of Agreement, including but not limited to Clause 10 of this Agreement.

 

11.1.3         dengan pemberitahuan tertulis dari Pihak yang tidak wanprestasi jika Pihak lain melakukan pelanggaran Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 10 Perjanjian ini.

 

 

 

11.2              The Parties hereto hereby waive the provisions of Article 1266 paragraph 2 and paragraph 3 of the Indonesian Civil Code to the extent necessary to effect termination of this Agreement in accordance with the provisions hereunder without the need for a court decision.

 

11.2              Para Pihak dalam Perjanjian ini dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 ayat 2 dan ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia sejauh yang diperlukan untuk memberlakukan pengakhiran Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini tanpa perlu putusan pengadilan.

 

 

 

11.3              Before the Agreement period expires, the Parties hereto shall discuss in a friendly manner on whether to extend the Agreement. The Parties hereto agree that where Party A continues to use Party Bs Services after the Agreement terminates, this Agreement shall continue to apply.

 

11.3              Sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir, Para Pihak dalam Perjanjian ini akan membahas secara damai tentang adanya perpanjangan Perjanjian. Para Pihak dalam Perjanjian ini sepakat bahwa apabila Pihak A terus menggunakan Layanan Pihak B setelah Perjanjian berakhir, maka Perjanjian ini akan terus berlaku.

 

 

 

11.4              Termination of this Agreement does not affect the effect of the Authorisation, payment, confidentiality, intellectual property rights, anti-commercial bribery, non-hiring, liability for breach of Agreement, dispute resolution and governing law, etc., clauses in this Agreement that can exist independently. Obligations that have not been fulfilled by any Party hereto shall continue to be performed.

 

11.4              Pengakhiran Perjanjian ini tidak memengaruhi keberlakuan klausul Otorisasi, pembayaran, kerahasiaan, hak kekayaan intelektual, anti-suap komersial, larangan mempekerjakan, pertanggungjawaban atas pelanggaran Perjanjian, penyelesaian sengketa dan hukum yang mengatur, dll., dalam Perjanjian ini yang dapat berlangsung secara independen. Kewajiban yang belum dipenuhi oleh salah satu Pihak dalam Perjanjian ini harus terus dilaksanakan.

 

 

 

11.5              Any termination of this Agreement shall be without prejudice to rights or obligations of the Parties arising prior to such termination.

 

11.5              Setiap pengakhiran Perjanjian ini dilakukan dengan tanpa mengurangi hak atau kewajiban Para Pihak yang timbul sebelum pengakhiran tersebut.

 

 

 

12.                 Exclusions

 

12.                 Pengecualian

 

 

 

Unless otherwise stated, the Parties hereto are not required to bear liability in the following circumstances:

 

Kecuali dinyatakan lain, Para Pihak dalam Perjanjian ini tidak dipersyaratkan untuk memikul tanggung jawab dalam hal berikut:

 

 

 

12.1              Force majeure. Force majeure refers to objective circumstances that are unforeseeable, unavoidable and insurmountable by the Parties hereto. They include, but are not limited to, acts of God, wars, warlike conditions, hostilities, vandalism, insurrections, criminal actions, labor strikes, slowdowns, lockouts or other disputes, national emergencies, riots, terrorism, martial law, or any law, order or action of any governmental or military authority, whether de jure or de facto .

 

12.1              Keadaan Kahar. Keadaan Kahar merujuk pada keadaan obyektif yang tidak terduga, tidak dapat dihindari dan tidak dapat diatasi oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini. Keadaan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, bencana alam, perang, kondisi seperti perang, huru-hara, vandalisme, pemberontakan, tindakan kriminal, mogok kerja, perlambatan, larangan kerja atau sengketa lain, keadaan darurat nasional, kerusuhan, terorisme, darurat militer, atau hukum, perintah atau tindakan dari otoritas pemerintah atau militer, baik secara de jure atau de facto.

 

 

 

12.2              This Agreement cannot be performed due to laws, rules, regulations, provisions, guidelines, notices, policies, decrees and other regulatory documents or government actions, in which case the force majeure provision applies.

 

12.2              Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan karena undang-undang, aturan, peraturan, ketentuan, pedoman, pemberitahuan, kebijakan, keputusan dan dokumen peraturan atau tindakan pemerintah lainnya, dimana ketentuan keadaan kahar berlaku.

 

 

 

12.3              There is service interruption, delay, etc., due to Party B or the data sources making adjustments to, upgrading or expanding the capacity of their systems to improve service, or Party B is unable to continue to provide services due to reasons attributable to the data sources.

 

12.3              Terdapat gangguan layanan, keterlambatan, dll., karena Pihak B atau sumber data melakukan penyesuaian terhadap, meningkatkan atau memperluas kapasitas sistem mereka untuk meningkatkan layanan, atau Pihak B tidak dapat terus memberikan layanan karena alasan yang terkait dengan sumber data.

 

 

 

12.4              Services cannot be provided due to unpredictable factors such as network, device or hacker attacks, computer virus infection or activation, communication or power fault, etc.

 

12.4              Layanan tidak dapat diberikan karena faktor yang tidak dapat diprediksi seperti jaringan, perangkat atau serangan peretas, infeksi atau aktivasi virus komputer, gangguan komunikasi atau listrik, dll.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13.                 Dispute Resolution and Governing Law

 

13.                 Penyelesaian Sengketa dan Hukum yang Mengatur

 

 

 

13.1              This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of Indonesia.

 

13.2              If any dispute or difference of any kind whatsoever arises between the Parties in connection with or arising out of this Agreement, the Parties shall settle such dispute by amicable mutual discussion/reconciliation between the Parties in good faith.

 

13.3              If the dispute cannot be settled by mutual discussion/reconciliation, the Parties hereby agree that such dispute shall be referred to and finally resolved by arbitration in Jakarta in accordance with the arbitration rules of Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) in force at the commencement of arbitration.

 

13.4              The decision of the Arbitrations tribunal shall have a final and binding legal effect and shall not be challengeable or appealable and may be used as a basis for an order of execution by a court in the Republic of Indonesia or in other places.

 

13.5              Each of the Parties hereby irrevocably waives the applicability of articles 48 (1) and 73 paragraph (b) of the Laws No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Settlement so that the mandate of the arbitrators duly constituted in accordance with the terms of this Agreement shall remain in effect until a final arbitration award has been issued by the Arbitrations tribunal. 

 

13.1              Perjanjian ini diatur dan diartikan berdasarkan hukum Indonesia.

 

 

13.2              Jika ada suatu sengketa atau pertentangan dalam bentuk apapun yang timbul diantara Para Pihak berkaitan dengan atau akibat Perjanjian ini Para Pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah/rekonsiliasi diantara Para Pihak dengan itikad baik.

 

13.3              Jika Sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Para Pihak dengan ini setuju bahwa sengketa tersebut harus diajukan dan untuk akhirnya diselesaikan dengan cara arbitrase di Jakarta berdasarkan aturan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlaku saat diajukannya arbitrase tersebut.

 

13.4              Keputusan majelis Arbitrase adalah final dan mengikat secara hukum dan tidak dapat ditentang atau digugat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk suatu perintah eksekusi dari suatu pengadilan di Republik Indonesia atau ditempat lainnya.

 

13.5              Setiap Pihak dengan ini mengesampingkan dan tidak memberlakukan pasal pasal 48(1) dan 73 ayat (b) Undang undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sehingga mandate arbitrator dapat dilaksanakan secara sah sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini dan tetap efektif hingga keputusan akhir arbitrase ditetapkan oleh majelis Arbitrase.

 

 

 

13.6              During arbitration, this Agreement, except for the part that is under arbitration, shall continue to be performed.

 

13.6              Selama arbitrase, Perjanjian ini, kecuali untuk bagian yang sedang dalam proses arbitrase, akan terus dilaksanakan.

 

 

 

14.                 Notice and Delivery

 

14.                 Pemberitahuan dan Penyampaian

 

 

 

14.1              Notice given under this Agreement shall be sent via email, courier, or by hand to the addresses stated below, unless a party has informed the other Party in writing of change in address and it has been acknowledged by the other Party:

 

14.1              Pemberitahuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini harus disampaikan melalui email, kurir, atau secara langsung ke alamat yang tercantum di bawah ini, kecuali salah satu pihak telah memberitahu pihak lainnya secara tertulis tentang perubahan alamat dan telah diakui oleh Pihak lainnya:

 

 

 

If to Party A:

 

Jika kepada Pihak A:

[Your Address]

 

[Alamat Anda]

Email : [Your Email]

 

Email : [Email Anda]

Attention : [Your Name]

 

Untuk Perhatian : [Nama Anda]

 

 

 

If to Party B:

 

Jika kepada Pihak B:

PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA, EpiWalk Office Building 3rd Floor Suites A306-307, Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia

 

PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA, Gedung EpiWalk Office Lantai 3 Suites A306-307, Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia

 

 

 

Email: [email protected]

 

Emailhi@k1nguniverse.com

Website: k1ngcorporation.com, k1nguniverse.com

 

Situs Web: k1ngcorporation.com, k1nguniverse.com

Attention : Indra Suryadarma

 

Untuk Perhatian : Indra Suryadarma

 

 

 

14.2              Written notices include notices on paper and in electronic form such as website announcement, email, web message, WhatsApp, SMS. Notices sent by email are considered delivered at the time delivery confirmation is shown or when they are not returned on the first working day of their sending; notices sent by courier are considered delivered on the 5th working day after mailing; notices sent by hand are considered delivered on the day they are signed for by the recipient.

 

14.2              Pemberitahuan tertulis mencakup pemberitahuan di atas kertas dan dalam bentuk elektronik seperti pengumuman situs web, email, pesan web, WhatsApp, SMS. Pemberitahuan yang dikirim melalui email dianggap telah terkirim pada saat konfirmasi pengiriman ditampilkan atau ketika pemberitahuan tersebut tidak dikembalikan pada hari kerja pertama pengiriman tersebut; pemberitahuan yang dikirim oleh kurir dianggap telah terkirim pada hari kerja ke 5 setelah pengiriman; pemberitahuan yang dikirim secara langsung dianggap telah tersampaikan pada hari ditandatanganinya tanda terima oleh penerima.

 

 

15.                 Others

 

15.                 Lain-lain

 

 

 

15.1              The appendices hereof form an integral part of and have the same legal force and effect as this Agreement. For matters that are not addressed herein, the Parties hereto shall enter into supplemental Agreements mutually agreed by the Parties hereto. If the provisions of the supplemental Agreements contradict those of this Agreement, the provisions of the supplemental Agreements shall prevail.

 

15.1              Lampiran-lampiran dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan memiliki kekuatan dan keberlakuan hukum yang sama dengan Perjanjian ini. Untuk hal-hal yang tidak dibahas dalam Perjanjian ini, Para Pihak dalam Perjanjian ini akan menandatangani Perjanjian tambahan yang disepakati bersama oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini. Jika ketentuan Perjanjian tambahan bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini, maka ketentuan Perjanjian tambahan yang akan berlaku.

 

 

 

15.2              This Agreement constitutes the complete understanding and agreement of the Parties hereto with respect to the subject matter hereof and supersedes all prior written or oral discussions or understandings between the Parties hereto.

 

15.2              Perjanjian ini merupakan kesepahaman dan kesepakatan penuh Para Pihak dalam Perjanjian ini sehubungan dengan pokok permasalahan dalam Perjanjian ini dan menggantikan seluruh pembahasan atau kesepahaman tertulis ataupun lisan sebelumnya antara Para Pihak dalam Perjanjian ini.

 

 

 

15.3              This Agreement may only be amended by a written instrument signed by the Parties hereto.

 

15.3              Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan instrumen tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini.

 

 

 

15.4              If any provision of this Agreement is found invalid or unenforceable, the Parties hereto agree to replace the offending provision with an enforceable provision that most nearly achieves the intent and economic effect of the unenforceable provision and all other terms shall remain in full force and effect.

 

15.4              Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka Para Pihak dalam Perjanjian ini sepakat untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku dengan ketentuan yang dapat diberlakukan yang sedekat mungkin mencapai tujuan dan efek ekonomi dari ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan dan seluruh ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh dan efektif.

 

 

 

15.5              This Agreement is executed in two counterparts. Party A and Party B shall hold one counterpart each. All counterparts have the same legal force and effect.

 

15.5              Perjanjian ini ditandatangani dalam dua duplikat. Pihak A dan Pihak B masing-masing akan menyimpan satu duplikat. Semua duplikat memiliki kekuatan dan keberlakuan hukum yang sama.

 

 

 

15.6              This Agreement is made in 2 (two) languages, English and Indonesian. In the event of any inconsistencies between the English version and the Indonesian version of this Perjanjian, the Indonesian language version shall prevail to the extent permitted by the relevant laws and regulations.

 

 

 

15.6              Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) bahasa, bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia dari Perjanjian ini, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang terkait.

IN WITNESS WHEREOF, the Parties hereto have executed this Agreement by their duly authorized representatives as of the date first written above.

 

Party A / Pihak A:

[You]

 

[Signed by]

[Your Name]

[Your Email]

[Tanggal Hari ini]

Name/Nama : [Your Name]

Email : [Your Email]

 

DEMIKIAN, Para Pihak dalam Perjanjian ini telah menandatangani Perjanjian ini melalui perwakilan resmi mereka pada tanggal yang pertama tertulis di atas.

 

Party B / Pihak B:

PT RAJA SURYADARMA MULTIMEDIA

 

[Signed by]

[Indra Suryadarma]

[[email protected]]

[Tanggal Hari Ini]

 

Name/Nama : Indra Suryadarma

Title/Jabatan : Director / Direktur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Appendix I: Service Level Agreement

 

Lampiran I: Perjanjian Tingkat Layanan

 

1. Performance indicator on cloud provider

1. Indikator kinerja penyedia cloud

K1NG PaaS Products and services by Party B are dependent on the utility of 3rd party Cloud Provider. These systems are trusted to be able to provide customers with stable, safe and reliable quality service.

Semua produk dan layanan PaaS K1NG dari Pihak B bergantung pada layanan Cloud Provider pihak ketiga. Sistem-sistem ini terpercaya dalam menyediakan layanan berkualitas yang stabil, aman, dan andal untuk para pelanggan.

Parameters

Measurement

Parameter

Ukuran

Availability of service

7 days a week, 24 hours a day availability, excludes of 3rd partys service availability

Ketersediaan layanan

24 jam sepanjang hari, 7 hari dalam seminggu, di luar ketersediaan layanan pihak ketiga

Data storage capability

Data storage during Agreement period is 99%

Kapasitas Penyimpanan Data

Kapasitas Penyimpanan data sebesar 99% selama masa Perjanjian

Responsiveness on issue resolution

Fast response on multiple dimension of issues

Tingkat tanggapan atas penyelesaian masalah

Tanggapan yang cepat atas berbagai dimensi permasalahan

Service uptime

99% availability all year long, excludes of 3rd partys service availability

Tingkat Ketersediaan layanan

99% ketersediaan layanan berlaku sepanjang tahun, di luar ketersediaan layanan pihak ketiga

2. Performance indicator on product and service level

2. Indikator kinerja atas tingkat produk dan layanan

With our mission of putting customer first before anything else, Party B provides Party A with comprehensive and high-quality technical solutions

Dengan misi kami untuk memprioritaskan pelanggan, Pihak B menyediakan solusi teknis yang komprehensif dan berkualitas tinggi kepada Pihak A

Parameters

Measurement

Parameter

Ukuran

Service monitoring

7 days a week, 24 hours a day

 Pemantauan layanan

24 jam sepanjang hari, 7 hari seminggu

Techical support & questions

Business Days (clause 1.5): from 10 am to 5 pm, excludes break time from 12pm to 1 pm.

Non Business Days will depends on the availability of Party Bs Customer Service & Technical Support Team

Dukungan teknis & pertanyaan

Hari Kerja (pasal 1.5) dari jam 10.00 17.00 WIB, di luar jam istirahat dari jam12.00 13.00 WIB.

Di luar hari kerja akan tergantung kepada ketersediaan team Customer Service & Support Teknis Pihak B

3Data security and reliability

3Keandalan dan Keamanan data.

3.1 Data storage capability

3.1 Kapasitas Penyimpananan Data

K1NG PaaS is hosted on 3rd Party Cloud Provider which the data storage uses hi-tech architectures to ensures data storage of 99% during the Agreement period.

PaaS K1NG di host di layanan Cloud pihak ketiga yang mana penyimpanan datanya menggunakan arsitektur berteknologi tinggi agar dapat menjamin penyimpanan data hingga 99% selama masa Perjanjian.

3.2 Data transmission security

3.2 Keamanan transmisi data

In terms of data transmission, we provide HTTPS based encrypted transmission mode.

Dalam hal transmisi data, kami menyediakan mode transmisi terenkripsi berbasis HTTPS.

3.3 Party B shall not be liable if any of the following circumstances causes the service to be interrupted and causes losses to Party A:

3.3 Pihak B tidak akan bertanggung jawab jika salah satu dari keadaan berikut terjadi sehingga menyebabkan layanan terganggu dan menimbulkan kerugian bagi Pihak A:

(i) hacking, computer virus intrusion or seizure;

(i) peretasan, serangan virus komputer;

(ii) the computer system is damaged, defective or otherwise unusable;

(ii) sistem komputer rusak, kurang baik atau karena hal lain sehingga tidak dapat dipakai;

(iii) suspension or termination of service due to government control;

(iii) penangguhan atau penghentian layanan karena kebijakan pemerintah;

(iv) Others are not caused by the fault of Party B.

(iv) Berbagai hal lainnya yang tidak disebabkan oleh kesalahan Pihak B.